Imei Iphone Diblokir Pemerintah

Imei Iphone Diblokir Pemerintah

iPhone ex-inter kena IMEI Cleansing

Menurut pengamat perangkat Apple dari situs MakeMac, Bagus Hernawan, pengguna iPhone di Indonesia, khususnya ex-inter, saat ini masih banyak yang terkena IMEI Cleansing.

Jadi, awalnya pengguna iPhone ex-inter tidak mengalami masalah apapun. Namun, setelah terkena IMEI Cleansing, beberapa dari mereka tidak bisa terkoneksi jaringan, hanya bisa menggunakan Smarfren saja.

"Ketika mereka pertama membeli iPhone ini awalnya memang normal-normal saja dan bisa dipakai kartu SIM operator seluler Indonesia apa saja. Begitu jalan beberapa bulan, iPhone tersebut tiba-tiba kena IMEI Cleansing dan sekarang hanya bisa pakai Smartfren," jelas Bagus.

Bagus pun tidak tahu alasan pasti dibalik iPhone yang terdampak IMEI Cleansing, tetapi bisa menggunakan jaringan Smartften. Dugaannya mungkin hal tersebut ada hubungannya dengan frekuensi atau teknologi e-SIM yang dipakai Smartfren.

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan dimatikan atau diblokir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan di-shutdown karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini," ujarnya.

Terkait dimatikannya sinyal di HP BM ini, Indosat Ooredoo Hutchison mengaku belum mendapat informasi atau permintaan dari pemerintah atau regulator terkait.

"Jika ada, Indosat sebagai operator jaringan akan menanggapi permintaan pemblokiran IMEI ilegal tersebut sesuai aturan yang berlaku," kata SVP-Head of Corporate Communications Indosat Steve Saerang dalam ketarangan kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Pihak regulator, lanjut Steve, juga dapat mematikannya sewaktu-waktu jika tindakan tersebut diperlukan. Perusahaan operator seluler itu percaya bahwa proses ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perangkat seluler ilegal atau curian yang beredar di pasar," tuturnya.

Diwartakan sebelummya, ini merupakan pemblokiran ini menjadi buntut dari kasus mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dibongkar Bareskrim Polri. Ratusan ribu HP dengan IMEI ilegal tersebut tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.

HP dengan IMEI ilegal kini tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Adi Vivi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.

"Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata Adi.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

"Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka," ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

"P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Bea Cukai," jelasnya.

Saksikan video di bawah ini:

Awal mula dugaan praktik IMEI ilegal

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu.

Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service".

Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.

Video: Rilis 3 Platform AI, Indosat Fokus Jadi Perusahaan AI TechCo

Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah Indonesia serius melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun bersiap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone 16 yang terjual di Indonesia, baik melalui e-commerce maupun jasa titip dari luar negeri.

Langkah itu membuat pemilik iPhone 16 di Indonesia harus bersiap-siap merelakan ponselnya tidak bisa aktif atau terpakai.

IMEI merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.

Pemblokiran iPhone 16 yang tidak terdaftar secara resmi di Indonesia akan menyulitkan untuk mendapatkan jaringan seluler di dalam negeri. Sehingga perangkat menjadi tidak berfungsi maksimal.

Kemenperin memperkirakan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di platform e-commerce.

Langkah itu sebagai upaya penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan iPhone 16 dalam barang bawaan penumpang sebetulnya legal untuk penggunaan pribadi. Namun, jika diperjualbelikan di Indonesia statusnya menjadi ilegal.

“Sebab, perizinan masuknya hanya untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Untuk itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 di Indonesia,” ujar Febri dalam siaran persnya.

MOMSMONEY.ID - Saat ini, banyak iPhone yang mengalami masalah karena IMEI diblokir. Untuk mengatasi masalah tersebut, ada cara buka blokir IMEI iPhone yang bisa Anda coba.

Jika nomor IMEI diblokir, operator selular terkait akan menambahkannya ke daftar perangkat yang masuk daftar hitam. Beberapa pengguna mencoba mencari cara buka blokir IMEI iPhone.

Namun, tak semua orang mengetahui cara buka blokir IMEI iPhone dengan mudah. Akan tetapi, cara buka blokir IMEI iPhone belum tentu berhasil.

Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai penyebab IMEI diblokir. iPhone yang IMEI diblokir tidak dapat mengakses jaringan seluler.

Namun, iPhone masih dapat terhubung ke dan menggunakan jaringan Wi-Fi.

Baca Juga: Begini Cek Lokasi HP dengan IMEI Beserta Cara Blokir Ponsel yang Hilang

Terlebih lagi, di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Inggris, pemblokiran IMEI atau daftar hitam berarti iPhone tidak akan dapat mengakses jaringan seluler apa pun di seluruh negara.

Ini berarti, Anda tidak akan dapat membuka blokir IMEI hanya dengan mengganti penyedia layanan seluler.

Mengutip iPhone Life, ada basis data IMEI internasional yang berkembang, tapi belum meluas ke seluruh dunia. Jadi jika ponsel Anda dibawa ke negara di luar database, itu bisa dibuka blokirnya dan digunakan di sana.

Ada beberapa layanan pihak ketiga yang akan membeli atau buka blokir IMEI iPhone yang masuk daftar hitam. Jadi, jika iPhone Anda dicuri, ada kemungkinan pencuri bisa melewati daftar hitam IMEI.

Bisakah buka blokir IMEI iPhone?

Jika Anda melaporkan iPhone dicuri atau hilang, penyedia layanan seluler kemungkinan akan menambahkannya ke daftar hitam.

Cara tersebut dapat membantu Anda untuk memblokir IMEI iPhone. Tapi, untuk buka blokir IMEI iPhone sebenarnya tidak mudah.

Baca Juga: Benarkah iPhone Tidak Ada Layanan karena IMEI Diblokir? Simak 8 Cara Mengatasinya

Terdapat persyaratan untuk buka blokir IMEI iPhone yang sedikit berbeda di antara penyedia.

Cara buka blokir IMEI iPhone

Untuk buka blokir IMEI iPhone, Anda perlu mengecek IMEI iPhone Anda terlebih dahulu. Berikut cara cek IMEi di iPhone:

1. Buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai.

2. Cari nomor serinya. Kamu perlu menggulir ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.

3. Untuk menempelkan informasi ini ke formulir pendaftaran atau dukungan Apple, sentuh dan tahan nomor yang akan disalin.

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini 4 Cara Mengetahui iPhone Asli atau Palsu

Anda juga dapat memeriksa beberapa tempat yang bisa menunjukkan nomor seri atau IMEI iPhone.

1. Buka appleid.apple.com di browser web.

2. Masuk dengan ID Apple yang Anda gunakan di perangkat.

3. Pilih bagian Perangkat. Untuk melihat nomor seri dan IMEI/MEID, pilih perangkat.

Jika masih menyimpan kardus kemasan iPhone, Anda dapat mengecek IMEI dari kemasannya.

Biasanya nomor seri atau IMEI berada di bagian belakang kemasan.

Penyebab IMEI Diblokir

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi hp yang masuk secara ilegal, salah satunya dengan memblokir IMEI.

Jika ponsel Anda termasuk yang menjadi korban IMEI diblokir, ada cara untuk membuka blokirnya.

Untuk membuka blokir HP BM, langkah pertama adalah mengunjungi situs Bea Cukai dan mengisi formulir pendaftaran IMEI.

Baca Juga: Sederet Aplikasi Pengatur Keuangan Ini Bisa Bantu Jadi Lebih Hemat, Yuk Coba Moms!

Setelah perangkat HP didaftarkan dan data-data yang diperlukan telah kamu isi, maka proses registrasi sudah selesai. Selanjutnya, Anda akan menerima kode QR dan nomor registrasi.

Langkah terakhir adalah mengunjungi kantor Bea Cukai setempat dan meminta persetujuan. Bila permohonan disetujui, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan HP tersebut bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Itulah informasi mengenai cara buka blokir IMEI iPhone dan penyebab IMEI diblokir. Selamat mencoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Hibata.id – Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal resmi diblokir. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yaitu 176.874 unit, merupakan iPhone.

Langkah ini dilakukan setelah temuan dugaan praktik mafia IMEI ilegal yang melibatkan Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, pemblokiran dilakukan karena perangkat-perangkat tersebut tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

“Kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu perangkat ini,” tegas Adi dalam keterangannya.

Dukungan Indosat pada Kebijakan Pemblokiran IMEI

Menanggapi hal ini, pihak Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perangkat ilegal. Meskipun demikian, mereka mengaku belum menerima informasi atau permintaan resmi dari regulator terkait pemblokiran.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi konsumen dari peredaran perangkat seluler ilegal atau curian di pasar,” ujar perwakilan Indosat.

Mafia IMEI dan Modus Penjualan HP Bajakan

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di CEIR. Ponsel dengan IMEI ilegal kerap kali dijual sebagai produk resmi, sehingga menipu konsumen. Brigjen Pol Adi Vivid menyebutkan kemungkinan perangkat ilegal ini beredar luas di masyarakat.

“Ada potensi perangkat yang dibeli secara resmi ternyata merupakan HP bajakan akibat ulah mafia ini,” ujarnya.

Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum dari kementerian dan lembaga negara terkait.

“Kami telah mengamankan enam tersangka, di antaranya P, D, E, dan B yang berasal dari pihak swasta, serta F dari Kemenperin dan A dari Bea Cukai,” jelas Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

Langkah Tegas untuk Perlindungan Konsumen

Pemblokiran ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus protektif untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi dari praktik ilegal. Pemerintah dan operator telekomunikasi seperti Indosat mendukung penuh penerapan kebijakan tegas terhadap perangkat dengan IMEI ilegal.

Dengan tindakan ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memastikan keaslian perangkat sebelum melakukan pembelian. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran perangkat ilegal di Indonesia.

KOMPAS.com - Sejumlah pengguna iPhone BM mengeluhkan ponselnya yang tidak dapat terhubung dengan jaringan, alias no service. Keluhan-keluhan serupa mulai bermunculan di media sosial dan menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan.

Pasalnya, penyebab dari iPhone No Service dikarenakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga mengalami pemblokiran.

Seperti yang diketahui, iPhone BM yang juga disebut ex-internastional (disingkat ex-inter), merupakan iPhone yang diimpor dari luar negeri dan kembali didisitribusikan di Indonesia.

Pembelian iPhone ex-inter seringkali dijadikan pilihan sejumlah konsumen karena harganya yang lebih murah dibandingkan toko resmi, seperti iBox atau Digimap. Selisih harga yang dijual pun cukup jauh, bisa berkisar dari Rp 500.000 hingga Rp 1 jutaan.

Baca juga: 2 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak via Website Kemenperin dan Bea Cukai

Untuk mengatasi masalah tersebut, sejumlah pengguna pun mencari akal agar terhindar dari pemblokiran IMEI. Beberapa dari mereka mengaku direkomendaikan menggunakan kartu SIMcard Smartfren oleh toko penjual iPhone BM.

Alasannya menurut pihak penjual, hanya operator Smartfren yang sinyalnya tidak terblokir.

Fitri, salah satu pengguna iPhone XR ex-inter yang berdomisili di Yogyakarta, mengaku ponselnya mengalami hilang sinyal setelah tiga bulan penggunaan. Lalu, dirinya langsung melaporkan keluhan tersebut ke pihak penjual.

“Ya langsung nanya sama pihak penjual. Aku chat yang punya toko, katanya disuruh tunggu dulu karena server lagi error. Disaranin pakai Smartfren, jadi yauda aku pakai Smartfren e-SIM sampai sekarang,” papar Fitri saat dihubungi KompasTekno, Jumat (25/11/2022).

iPhone 14 Pro Max varian warna Deep Purple

Sejak menggunakan Smartfren, iPhone tersebut tidak lagi bermasalah soal jaringan. Tidak hanya Fitri, pengguna iPhone ex-inter lain berinisal GL yang berdomisili di Jakarta juga mengatakan hal serupa.

iPhone XS Max yang dibelinya selama tiga bulan pun juga kompak hilang signal. Komplain serupa pun diajukan oleh GL ke pihak penjual. Jawabannya yang diberikan pihak toko sama.

Toko yang menjualkan ponsel ke GL menyarankan dirinya untuk mengganti operator seluler yang digunakan, yaitu menggantinya dengan Smartfren ataupun Indosat.

Baca juga: 4 Cara Registrasi Kartu Smartfren dengan Mudah

“(Disaraninnya) Smartfren sama Indosat kalau gak salah,” jelas GL saat dimintai bercerita soal pengalaman menggunakan iPhone ex-inter.

Dikarenakan kebanyakan iPhone ex-inter bisa terkoneksi jaringan setelah menggunakan operator Smartfren, iPhone bekas tersebut pun kerap kali dilabeli “Smartfren Only” oleh penjual.

Melihat temuan ini, KompasTekno menghubungi puhak Smartfren untuk mendapatkan informasi tentang mengapa iPhone yang IMEI-nya terblokir hanya bisa menggunakan sinyal Smartfren.

Smartfren hanya menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan praktik ilegal untuk menjual iPhone ilegal (iPhone "ex-inter" yang tidak membayar pajak), baik secara langsung maupun secara bundling.

Smartfren juga mengeklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku selama berbisnis di Indonesia, terutama terkait kebijakan pemblokiran jaringan pada perangkat HKT (Handphone, Komputer, Tablet) yang efektif 2020 lalu.

"Sejak 2020 lalu efektif diterapkan kebijakan pemerintah untuk melakukan pemblokiran jaringan pada perangkat HKT yang masuk Indonesia secara ilegal, Smartfren selalu patuh terhadap kebijakan tersebut dan melakukan pemblokiran atas semua perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar pada database Kemenperin atau ilegal," ujar Smartfren dalam surat tertulis kepada KompasTekno.

Baca juga: Cara Membedakan iPhone Palsu, Refurbished, dan Rekondisi

"Kami menegaskan bahwa Smartfren tidak mentolelir pihak-pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperjualbelikan barang-barang ilegal," imbuh Smartfren.

Smartfren mengatakan pihaknya bakal terus berupaya untuk membasmi berbagai pihak yang sengaja menyalahgunakan produk Smartfren untuk kegiatan ilegal atau melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

KompasTekno bertanya kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mulyadi soal iPhone yang hanya bisa terhubung dengan jaringan Smartfren.

"Terkait dengan Smartfren, kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami masalahnya," jawab Mulyadi singkat.

Komitmen Investasi di Indonesia

Dia menambahkan, Apple selama ini memiliki izin impor dan penjualan produk di Indonesia dengan syarat memenuhi komitmen investasi. Tercatat, ada 3,8 juta unit produk Apple terimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

Jika nilai jual rata-rata produk Apple tersebut Rp5 juta per unit, maka nilai penjualannya mencapai sekitar Rp19 triliun per tahun. Namun, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun dalam janji jangka waktu 8 tahun.

“Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi, realisasi komitmen investasi mereka di Indonesia masih sulit mencapai 100%,” ujar dia.

Apple saat ini merupakan satu-satunya produsen ponsel 4G yang impor sepenuhnya dari luar negeri. Sementara itu, produsen ponsel lain, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memenuhi syarat kandungan lokal atau TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dengan merakit perangkat di Indonesia.

Apple sebelumnya mendapatkan izin menjual iPhone di Indonesia tanpa membuka fasilitas produksi. Hal itu melalui skema pemenuhan TKDN jalur investasi dengan membuka Apple Academy di Indonesia.

Namun, izin tersebut kadaluarsa dan Apple wajib meningkatkan investasinya jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Dia berharap kebijakan itu akan mendorong Apple segera memenuhi persyaratan investasi di Indonesia agar pengguna produk tetap dapat menikmati layanan tanpa gangguan.

Suara.com - Setelah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, kini pemerintah bersiap untuk melakukan blokir IMEI untuk pengguna perangkat anyar Apple ini.

Dalam laporan terbaru, Kementerian Perindustrian mengaku bersiap untuk melakukan pemblokiran pada IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Perangkat-perangkat tersebut nantinya tidak memiliki IMEI yang aktif nantinya.

Efek blokir IMEI yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini membuat pengguna iPhone 16 di Tanah Air terancam tidak bisa lagi menggunakan perangkatnya.

Di Indonesia, kehadiran IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah hal penting untuk membuat perangkat seperti HP hinggaa tablet dapat berfungsi secara maksimal.

Baca Juga: 10 HP Terlaris di Pasar Global Q3 2024: Apple Memimpin, Samsung Nomor 4

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Perindustrian, sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia setelah pertama kali dirilis oleh Apple beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 Series di Tanah Air. Alasannya adalah karena Apple belum mendapat sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk bisa dijual dan dipasarkan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia masih menunggu investasi tambahan dari Apple untuk bisa memperpanjang TKDN yang sudah berakhir masa berlakunya. Saat ini Apple baru memenuhi investasi sekitar Rp 1,48 triliun dari perjanjian awal Rp 1,71 triliun.

Tidak main-main, Kementerian Perindustrian mengancam serius penjual yang masih mengiklankan iPhone 16 secara online. Hal tersebut dirasa telah melanggar pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Sejak awal perilisannya, iPhone 16 Series sudah sangat mencuri perhatian. Sayangnya, pengguna iPhone di Tanah Air baru bisa membeli perangkat ini di pasar luar negeri karena produk anyar Apple tersebut belum dijual resmi di Tanah Air.

Baca Juga: Masalah Harga, Peluncuran MacBook Air OLED Kemungkinan Ditunda

KOMPAS.com - Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air. Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.

Baca juga: 176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.

Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara. Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).

Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).

Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.

Baca juga: Pegawai Kemenperin Disebut Jadi Tersangka Kasus IMEI Ponsel

"Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," ungkap Adi.

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.

"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," lanjut Adi.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.

Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta. Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.

Baca juga: Ramai soal iPhone dengan IMEI Terdaftar di Kemendikbud, Jangan Asal Percaya!