Visa Inggris Ke Indonesia
Berikut syarat-syarat pengajuan visa Inggris.
1. Paspor minimal masa berlaku 6 bulan saat keberangkatan + lampirkan paspor lama2. Paspor lama juga harus dilampirkan ( jika pernah punya paspor ), bila paspor lama tidak ada (hilang atau ditarik imigrasi), pemohon harus membuat surat pernyataan ditandatangani diatas materai 6000 dengan alasan yang jelas.3. Lembar pas photo berwarna: size 3,5 x 4,5 cm (proporsional ) latar belakang harus putih4. Surat sponsor dalam Bahasa Inggris ( di atas kop surat perusahaan)5. Fotocopy kartu keluarga6. Bukti rekening koran 3 bulan terakhir. Jumlahnya tidak ditentukan.7. Bukti referensi bank yang menyatakan bahwa anda adalah nasabah di bank tersebut. Dicantumkan nilai nominal dan juga nomor account yang anda miliki di bank tersebut. ( untuk bank asing - tidak perlu )8. Untuk yang sering ke Inggris, referensi bank tidak perlu.9. Mengisi formulir visa U.K secara online di website: www.visa4uk.fco.gov.uk ( setelah diisi lengkap, di-print dan ditanda tangani oleh pemohon)10. Print out tiket11. Jika dalam rangka bisnis, lampirkan undangannya dan jika paspornya masih kosong/baru Asia, tetap lampirkan bukti keuangan pribadi.12. Untuk kunjungan keluarga/teman harus melampirkan surat undangan, copy paspor, visa pengundang serta copy surat-surat yang membuktikan adanya hubungan tersebut.13. Untuk visa student: dibutuhkan bukti penerimaan sekolah asli, bukti pembayaran sekolah di UK, copy ijazah terakhir dan mengisi formulir tambahan.
Apabila kamu sudah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan visa Inggris, kini giliran kamu mesti mencatat langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
Mengajukan Aplikasi Visa UK secara Online
. Meski begitu, kamu akan tetap harus datang ke kantor VFS Global (yang merupakan agen yang ditunjuk pemerintah Inggris untuk melakukan pengurusan aplikasi visa) untuk mengumpulkan dokumen fisik yang dibutuhkan, foto, serta rekam sidik jari.
Jangan kaget kalau saat melakukan aplikasi visa UK secara online, kamu akan menemukan begitu banyak halaman dan form yang harus diisi! Form online untuk aplikasi visa UK ini memang sangat detail, jadi kamu perlu menyiapkan waktu lebih untuk mengisinya secara hati-hati.
Tapi jangan khawatir, website UKVI akan menyediakan link unik yang akan dikirim ke alamat email yang kamu masukkan, sehingga kamu bisa saja keluar dari website (pastikan klik opsi "Return to this application later" terlebih dahulu) lalu kembali lagi untuk melanjutkan pengisian form.
Berita bagus lainnya adalah, pertanyaan-pertanyaan dalam form online aplikasi visa UK ini juga bisa tersedia dalam dual bahasa dengan Bahasa Indonesia. Meski begitu, kamu tetap harus menjawab semua pertanyaan di form dalam bahasa Inggris.
Terjemahkan Bahasa Indonesia ke Inggris
Kami menerapkan teknologi penerjemahan mesin dan kecerdasan buatan dalam penerjemah Inggris-Indonesia gratis kami.
Inggris menjadi salah satu negara favorit yang dikunjungi wisatawan dari Indonesia. Menjelang liburan musim dingin, Inggris yang punya banyak obyek wisata menarik ini bisa jadi akan banyak didatangi turis mancanegara.
Namun, untuk berlibur ke Inggris, kamu tidak hanya membutuhkan paspor, tetapi juga visa. Sebab, bagi negara sebesar Inggris, visa merupakan salah satu dokumen penting yang mesti disiapkan sebelum berangkat.
Untuk pengajuan visa Inggris, diperlukan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk proses administratif. Dokumen harus lengkap sesuai persyaratan agar dapat diproses lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 18 Maret 2022, Pemerintah Inggris telah mencabut seluruh aturan perjalanan dan melonggarkan pembatasan. Jadi, wisatawan mancanegara sudah dapat berkunjung untuk liburan.
Kamu bisa membuat standard visitor atau visa kunjungan standar bagi wisatawan yang berlibur. Visa ini berlaku untuk turis asing yang berlibur atau menetap selama enam bulan.
Seperti dilansir laman Kemlu.go.id, kamu dianjurkan untuk mengajukan visa lebih awal ke layanan visa dan imigrasi Inggris (UKVI), jika ingin liburan ke Inggris. Proses visa yang sebelumnya 15 hari, sekarang menjadi sekitar tiga pekan.
Sebaiknya membuat visa dengan jarak dua bulan sebelum keberangkatan. Menurut situs resmi Pemerintah Inggris Raya, tarif pembuatan visa standar adalah sebesar 95 poundsterling atau setara Rp 1,79 juta.
Permohonan Visa ke Canada
SYARAT PEMBUATAN VISA CANADA
1. Formulir aplikasi lengkap, termasuk satu Family Information untuk setiap pemohon visa diatas 18 tahun. Harap cantumkan nomor telepon lokal sehingga Anda dapat dihubungi untuk keperluan wawancara, jika dibutuhkan.2. 2 (dua)photo terbaru ukuran paspor untuk setiap pemohon.3. Paspor terbaru untuk setiap pemohon, dan semua paspor lama. Mohon diketahui bahwa visa Kanada hanya berlaku sampai satu bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir. Jika Anda bukan pemegang paspor Indonesia, mohon menyiapkan surat izin kerja/izin tinggal sementara atau kartu KIM/S.4. 1 fotokopi halaman bio-data dari paspor setiap pemohon.5. Surat izin orang tua bagi anak dibawah umur yang melakukan perjalanan tanpa didampingi orangtuanya. Mohon sertakan akta lahir, surat izin dari orangtua yang tidak mendampingi, dan fotokopi KTP atau paspor dari orang tua. Jika orangtua tunggal dengan hak asuh penuh, mohon sertakan dokumen pendukung. Jika salah satu orang tua meninggal, mohon sertakan surat kematian.6. Surat undangan dari Sponsor di Kanada, jika ada.7. Surat dari tempat kerja, yang menyatakan status pekerjaan, lama masa kerja, dan tanggal Anda akan kembali bekerja. Apabila dalam rangka perjalanan bisnis, surat tersebut harus menyertakan tujuan perjalanan dan memasukan nama serta alamat perusahaan yang akan dikunjungi. Jika Anda pemilik usaha, mohon menyiapkan bukti registrasi bisnis Anda.8. Fotokopi Kartu Keluarga9. Bukti dana yang cukup untuk menutupi seluruh biaya selama perjalanan. Mohon menyiapkan fotokopi surat pernyataan bank atau bukti keuangan selama tiga bulan terakhir. Jika perjalanan Anda bukan atas biaya sendiri, mohon sertakan bukti keuangan dan surat dari orang yang akan membiayai perjalanan Anda.10. Fotokopi bukti pemesanan tiket anda, atau tiket penerbangan kembali.11. Biaya proses visa yang sebesar CAD $75 untuk single entry visa, atau CAD $150 untuk multiple entry visa. Pembayaran ini bersifat non-refundable . Pembayaran harus dalam bentuk sertifikat draft bank, penarikannya dilakukan di bank di Kanada, dan ditujukan ke "RECEIVER GENERAL FOR CANADA". Jika pembayaran dalam bentuk Rupiah, silahkan cek ke staff bagian visa untuk nilai tukar saat ini. Pembayaran dalam bentuk Rupiah juga harus dalam bentuk sertifikat bank draft, tapi ditujukan ke "CANADIAN EMBASSY".
Untuk informasi dan pemesanan, mohon menghubungi kami dengan klik tombol di bawah ini:
English to Indonesian
terdampar; terhambat;
stranded; isolated; marooned
cut off or left behind
a stone that is used to mark a grave
Sudah Siap Liburan ke Inggris? Jangan Lupa Pesan Dulu Semua Aktivitas Liburanmu!
Ada banyak memang alasan untuk mengunjungi Inggris. Selain memiliki sejarah yang panjang dan destinasi-destinasi wisata yang unik, Inggris juga punya banyak tempat yang bisa memenuhi passion dan kegemaranmu; dari stadion-stadion terkenal buat para penggemar sepakbola, sampai lokasi syuting Harry Potter yang legendaris!
Nah, kalau kamu sudah siap liburan ke Inggris dan mengajukan visa UK, jangan lupa juga untuk memesan semua aktivitas liburanmu di Klook! Ada banyak banget aktivitas liburan di UK yang bisa kamu pilih di Klook, berikut beberapa rekomendasi kami:
Terjemahkan hingga 3,000 karakter
Terjemahkan 3 dokumen terkunci/bulan
Jika Permohonan Visa UK Ditolak
Jika karena satu dan lain hal permohonan visa UK kamu ditolak, kamu bisa langsung mengajukan ulang tanpa ada waktu tunggu. Oh ya, biaya visa UK yang sudah dibayarkan tidak bisa direfund ya walaupun permohonan visa UK kamu ditolak.
Dokumen Syarat-Syarat untuk Mengajukan Visa UK
Pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai dokumen yang perlu dimasukkan dalam aplikasi visa UK. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
Paspor yang masih berlaku, usahakan setidaknya minimal masih tersisa 8 bulan masa berlaku. Pastikan paspor masih memiliki dua halaman kosong (yang berhadap-hadapan) untuk penempelan visa
Paspor lama jika ada, untuk menunjukkan sejarah perjalanan sebelumnya
Bukti keuangan untuk menunjukkan bahwa kamu punya dana yang cukup untuk berlibur di Inggris. Yang bisa kamu siapkan:
Statement bank (rekening koran) 3 bulan terakhir, atau
Bukti slip gaji dengan detail yang lengkap dan resmi dari perusahaan
Bukti kependudukan, dalam hal ini KTP dan Kartu Keluarga
Surat keterangan bekerja atau keterangan belajar (jika masih pelajar/mahasiswa). Surat ini harus detail, misalnya untuk surat keterangan bekerja, harus dengan kop surat resmi perusahaan, detail jabatan, gaji, dan lama bekerja. Jika kamu merupakan pemilik usaha, kamu bisa lampirkan dokumen pendukung seperti SIUP.
Selain dokumen-dokumen wajib tersebut, kamu juga mungkin akan perlu menyiapkan:
Rencana perjalanan atau itinerary, ini untuk menunjukkan kalau kamu punya rencana yang jelas akan ke mana dan melakukan apa saja selama di UK
Akta nikah jika sudah menikah, atau bukti status pernikahan lainnya
Jika kamu masih berusia di bawah 18 tahun, kamu akan perlu juga menyertakan:
Akta Lahir atau dokumen legal lainnya untuk menunjukkan hubunganmu dengan orang tua
Jika kamu traveling sendiri tanpa ditemani orang tua atau wali, kamu perlu menyertakan:
Surat izin yang bertanda tangan dari orang tua
Fotokopi identitas orang tua yang memiliki tanda tangan orang tua, terutama halaman biodata paspor
Perlu dicatat: Semua dokumen harus dalam Bahasa Inggris. Jika ada dokumen yang tidak dalam Bahasa Inggris (misalnya KTP, KK, atau Akta Lahir dan Akta Nikah), kamu harus mengumpulkannya beserta penerjemahannya dari penerjemah berlisensi.
Seperti yang bisa kamu lihat, bukti tiket pesawat dan booking hotel bukanlah dokumen yang wajib disertakan dalam aplikasi kamu. Jadi, misalnya kamu baru akan membeli tiket setelah aplikasi visa UK kamu diterima, itu pun tidak masalah.
Seluruh dokumen di atas bisa discan dan diupload langsung saat kamu mengisi form online, atau diserahkan fotocopy-nya saat kamu datang ke VFS Global.
Berikut cara membuat visa Inggris, seperti dilansir situs visa.vfsglobal.com.
1. Memeriksa kebutuhan visa. Memastikan tujuan pembuatan visa ini dipakai untuk apa saja berlibur, studi, atau bekerja.2. Ajukan visa. Kembali kunjungi situs Pemerintah Inggris Raya untuk mengajukan permohonan visa, www.visa4uk.fco.gov.uk.3. Membayar visa. Setelah membayar, pemohon akan diberikan nomor referensi.4. Buat janji temu. Setelah menyelesaikan pendaftaran dan membayar aplikasi visa di situs pemerintah Inggris Raya, pemohon akan diarahkan ke situs web VFS Global untuk membuat janji di Pusat Aplikasi Visa, sehingga data biometrik (sidik jari dan foto) dapat diambil.5. Mengunggah dokumen pendukung. Secara lengkap mengenai rincian dokumen pendukung dapat dibaca pada tautan ini.6. Datang ke Pusat Aplikasi Visa. Janji temu tidak dapat diwakili.7. Melacak proses pengajuan visa. Pemohon akan menerima pembaruan email. Jika tidak bisa mengakses email atau memerlukan pelacakan yang lebih rinci, pemohon juga dapat memilih untuk mendapatkan pembaruan melalui SMS langsung ke ponsel8. Mengambil dokumen di Pusat Aplikasi Visa.
Yang perlu Anda lakukan hanyalah, masuk ke situs web Blinkvisa dan kirimkan permintaan Anda, kami akan mengurus proses lengkap permohonan Visa Inggris mulai dari menyiapkan dokumen Anda hingga mendapatkan visa berdasarkan pedoman ahli visa kami.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]
Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]
Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia
Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.
Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]
Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]
Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.
Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]
Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.
Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]
Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]
Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]
Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.
Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.
Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]
Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.
Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian
[3] Pasal 34 UU Keimigrasian
[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024
[8] Pasal 37 UU Keimigrasian
[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian
[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian
[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian
[12] Pasal 41 UU Keimigrasian
[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023
[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023
[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024
[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024